DESA GEREBA

PERATURAN DESA

340 0

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA GEREBA

NOMOR. 05 TAHUN 2023

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa)

TAHUN 2024-2029

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GEREBA KECAMATAN KRAMATMULYA

KABUPATEN KUNINGAN

 

Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa;
    b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Intensif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat   maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
     
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
    3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
    4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
    9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
     
    PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) TAHUN 2024-2029
   

10.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

11.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;

12.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

13.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan organisasidan tata kerja pemerintah;

14.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa;

15.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

16.   Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang musyawarah desa

17.   Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengeloaan dan prioritas penggunaan Dana Desa

18.   Perbup kuningan Nomor 365 tahun 2022 tentang penyusunan tim RPJMDes

19.   Perbup Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengeloaan keuangan desa

Memutuskan :

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEREBA

dan

KEPALA DESA GEREBA

BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

   

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.        Daerah adalah Kabupaten Kuningan

2.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan

3.        Bupati adalah Bupati Kuningan

4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan

5.       Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Kuningan

6.      Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan /hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.

8.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

9.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.

11.    Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

12.    Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;

     
     
     
     

 

 

 

Tag : peraturan desa gereba profil desa
Bagikan:

0 Komentar

Statistik Pengunjung

Online 1
Hari ini 14
Kemarin 36
Bulan ini 50
Tahun ini 2326
Total 11043
PEMERINTAH DESA GEREBA

DUSUN MANIS RT 001 RW 001

085710891210

[email protected]

Ikuti Kami
Link Terkait

© Pemerintah Desa Gereba. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami